Jumat, 31 Maret 2017

REKLAMASI JAKARTA

ANALISIS KEBIJAKAN REKLAMASI TELUK DKI JAKARTA DARI SUDUT PANDANG MASYARAKAT DAN NELAYAN

Description: C:\Users\Diyah Patimah\Documents\din's files\logo_gunadarma.jpg

Diajukan sebagai syarat memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Etika Bisnis

Materi Kelompok 4



Intan Nur Indah - 15214374
Lukmanul Hakim - 16214155
Salahudin - 19214947






FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
BEKASI
MARET 2017
Pendahuluan
            Selama satu dasawarsa terakhir, wacana reklamasi Teluk Jakarta semakin kencang. Berbagai kebijakan pemerintah muncul, ada yang melarang, tetapi tak jarang melegalkan reklamasi. Belakangan, wacana tersebut menguat, dihadirkan dengan mengusung tujuan mulia menambah luasan Jakarta sebagai antisipasi perkembangan ibu kota negara. (Kompas, 2016)
Description: 0945406reklamasi-ilus1780x390.jpg
Description: 0946564reklamasi-ilus2780x390.jpg
Sumber: Litbang Kompas

            Isu perihal Reklamasi Teluk Jakarta sebenarnya telah lama bergulir yakni sudah mulai dilakukan sejak 1980-an, hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan manfaat sumber daya lahan dengan pengurukan dan pengeringan lahan atau drainase. Upaya tersebut dipilih dengan tujuan untuk menambah luas daratan ibu kota negara.
            Proyek Reklamasi pertama kali digagas seluas 2.700 hektar pada Maret 1995 dengan tujuan untuk mengatasi kelangkaan lahan di Jakarta dan mengembangkan wilayah Jakarta Utara. Sehubungan dengan proyek reklamasi tersebut pemerintah mengesahkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perda Nomor 8 Tahun 1995.
            Atas keputusan presiden yang telah disahkan, Kementerian Lingkungan Hidup tidak setuju dengan adanya keputusan tersebut sehingga dalam berbagai kebijakannya menyebutkan bahwa reklamasi tidak layak dilakukan karena akan merusak lingkungan, di sisi lain Pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap dalam keputusannya. Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan proyek reklamasi tidak bisa dilakukan karena Pemprov DKI tidak mampu memenuhi kaidah penataan ruang dan ketersediaan teknologi pengendali dampak lingkungan. Hal itu disampaikan dengam dikeluarkannya SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara.
            Namun kondisi sebaliknya justru dilakukan oleh MA dengan  mengeluarkan putusan baru (No 12/PK/TUN/2011) yang menyatakan reklamasi di Pantai Jakarta legal. Tetapi, MA mensyaratkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membuat kajian amdal baru dan memperbaharui amdal yang telah diajukan sebelumnya.
            Isu yang telah berlangsung lama tersebut kembalo hangat ketika Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo kembali mengukuhkan rencana reklamasi dan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2013 dengan memberikan izin  untuk developer dapat mereklamasi Pulau G. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai kebijakan tersebut melanggar karena kewenangan memberikan izin di area laut strategis berada di tangan kementeriannya meski lokasinya ada di wilayah DKI Jakarta.
            Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkaji penghentian sementara (moratorium) reklamasi. Reklamasi diusulkan hanya untuk pelabuhan, bandara, dan listrik. Di luar itu tidak boleh ada reklamasi untuk hotel, apartemen, mal, dan sebagainya. Moratorium yang masih berupa kajian tersebut tidak menghentikan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk tetap melaksanakan reklamasi.
            Tanpa mengindahkan beberapa instansi, dengan dukungan di lain pihak, Pemprov DKI di akhir tahun 2015 menyatakan mulai mempersiapkan tahap awal pengembangan pulau-pulau reklamasi. Pulau O, P, dan Q akan diintegrasikan dengan Pulau N untuk pembangunan Port of Jakarta.
Description: 0947384reklamasi-pro780x390.jpg
Description: 0948120reklamasi-ilus3780x390.jpg
Sumber: Litbang Kompas







            Wacana kebijakan reklamasi Teluk DKI Jakarta telah banyak menuai reaksi pro dan kontra dari berbagai kalangan baik dari individu, kelompok/organisasi privat maupun publik. Berikut kami jabarkan analisis kebijakan yang telah dibuat dari sudut pandang kelompok masyarakat dan nelayan:

Description: 0948399reklamasi-ilus4780x390.jpg
Description: 0949576reklamasi-ilus5780x390.jpg
Sumber: Litbang Kompas




Masyarakat dan Nelayan
            Dalam pelaksanaan reklamasi yang dilakukan oleh Pengusaha Properti dan dibantu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masyarakat khususnya yang bekerja sebagai nelayanlah yang paling dirugikan. Seperti yang kita ketahui, adanya reklamasi memberikan lebih banyak efek negatif dibandingkan efek positif bagi alam yang pada akhirnya juga akan mempengaruhi perekonomian para nelayan di sekitarnya. Kami sebagai perwakilan dari masyarakat dan nelayan akan menjabarkan dampak apa saja yang akan didapatkan jika proyek dari reklamasi terus berlanjut.
a)        Perubahan Fungsi Laut Menjadi Daratan
Reklamasi dilakukan dengan menimbun tanah ke lokasi laut yang telah ditetapkan sebelumnya hingga tanah tersebut muncul ke permukaan air laut. Dengan adanya proses ini, akan terjadi peninggian muka air laut karena adanya penimbunan pada sebagian daerah di laut. Dampak negatif yang paling mungkin terjadi adalah banjir yang akan melanda ke daerah pesisir pantai dan akan menyebar ke pusat kota apabila terjadi hujan. Banjir yang terjadi ini tentu akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang hidup di pesisir pantai. Kehidupan mereka akan terganggu dan akan menurunkan penghasilan karena terhambatnya kegiatan mencari nafkah masyarakat tersebut. Selain itu, jika air laut tersebut mencapai daratan yang daerahnya digunakan untuk lahan pertanian akan mengakibatkan gagal panen karena kandungan garam yang terdapat dalam air laut akan mengakibatkan hal negatif pada tanaman seperti keracunan, penurunan penyerapan air dan penurunan penyerapan unsur-unsur penting bagi tanaman. Dengan adanya gagal panen tersebut akan menyebabkan kerugian yang besar bagi petani, dan akan berdampak pula pada kenaikan harga jual beras, sayur ataupun buah dipasaran yang akan membebani masyarakat.

b)        Privatisasi Kawasan Pesisir
Seperti yang kita ketahui, reklamasi yang terjadi dilakukan oleh pengusaha-pengusaha swasta yang umumnya “profit oriented” tanpa mempedulikan dampaknya bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya reklamasi ini, secara tidak langsung akan menutup akses bagi masyarakat umum untuk menikmati ruang publiknya yaitu laut. Reklamasi yang dilakukan digunakan untuk pusat perbelanjaan dan hunian mewah dimana hanya masyarakat tertentu saja yang dapat tinggal di kawasan tersebut. Juga, masyarakat pesisir pantai semakin lama akan ikut tergusur dengan adanya kawasan mewah dan hal ini akan mengakibatkan hilangnya tempat tinggal dan mata pencaharian masyarakat pesisir pantai. Dengan demikian, reklamasi bukan hanya memberikan dampak negatif berupa hilangnya ruang publik bagi masyarakat namun juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat pesisir dengan hilangnya tempat tinggal dan mata pencaharian mereka.

c)        Golongan Elite VS Golongan Pesisir
Reklamasi yang dilakukan umumnya akan digunakan untuk pusat perbelanjaan dan hunian mewah yang ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan menengah keatas. Dengan adanya hal ini, dapat semakin memperjelas kesenjangan ekonomi antara golongan elit dan golongan pesisir. Selain itu, nelayan yang merupakan golongan pesisir akan lebih sulit untuk mencari ikan sebagai mata pencahariannya karena sebagian besar daerah laut sudah dilakukan reklamasi. Untuk itu, mau tidak mau para nelayan ini harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk mencari ikan dan hal ini tentu akan merugikan mereka karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk bensin yang digunakan untuk perahu. Jika para nelayan tidak sanggup untuk menutupi biaya tambahan tersebut, mereka akan membebankannya ke para konsumen yang akan memberikan dampak kenaikan harga jual ikan di pasaran. Tentunya ini akan merugikan kedua belah pihak, nelayan kemungkinan besar akan kehilangan konsumen dan konsumen harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk membeli ikan. Dengan demikian, reklamasi yang dilakukan oleh para pengusaha properti tersebut hanya akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan para nelayan.

d)        Kerusakan Ekosistem Laut
Aktivitas reklamasi tentunya akan menyebabkan kerusakan ekosistem laut, mulai dari makhluk hidup yang berada di dalamnya serta terumbu karang yang menjadi tempat tinggal sebagian besar makhluk hidup di laut. Dengan adanya kerusakan ekosistem laut ini, lagi-lagi akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat pesisir. Kerusakan ekosistem laut juga akan mempengaruhi habitat dari ikan dan bukan tidak mungkin ikan tersebut akan menghilang dari laut yang daerahnya dikelilingi oleh pulau reklamasi. Jika hal ini dibiarkan terus terjadi, para nelayan akan kehilangan mata pencaharian mereka dan masyarakat juga akan dihadapkan dengan harga jual ikan yang semakin tinggi.
Dari berbagai penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa reklamasi yang dilakukan oleh pengusaha properti hanya akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan nelayan. Untuk itu, kami sebagai perwakilan dari masyarakat dan nelayan sangat menolak reklamasi dan menghimbau kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan proyek reklamasi. Selain itu, diharapkan pemerintah mempertimbangkan dampak sosial maupun dampak ekonomi yang terjadi apabila proyek reklamasi tetap dilakukan. Bukan hanya menolak reklamasi, kami juga akan mengusulkan beberapa solusi yang dianggap paling baik bagi masyarakat dan nelayan.
Pertama, dilakukan restorasi terhadap tanah hasil reklamasi. Restorasi adalah pengembalian kembali, hal ini telah dilakukan oleh Negara Korea dan Jepang yang menyesal terhadap reklamasi yang dilakukan karena lebih banyak membawa dampak negatif dibandingkan dampak positifnya. Restorasi ini dapat ditiru oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga dampak negatif dari reklamasi tersebut dapat dicegah dan ekosistem laut dapat kembali seperti semula.
Kedua, disediakan pulau khusus untuk nelayan. Jika pulau reklamasi tersebut sudah terlanjur dibuat dan kemungkinan untuk merestorasinya sangat kecil, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pulau khusus bagi nelayan. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada nelayan atas hilangnya mata pencaharian nelayan tersebut. Dengan disediakannya pulau khusus ini, diharapkan nelayan tidak mengeluarkan biaya yang besar untuk mencari ikan dan harga jual ikan dipasaran juga tetap stabil.
Ketiga, memberikan pelatihan kerja kepada masyarakat pesisir pantai. Jika kerusakan ekosistem laut yang disebabkan oleh reklamasi sudah terjadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelatihan kerja kepada nelayan sehingga mereka tidak benar-benar kehilangan mata pencahariannya. Mereka bisa tetap menghidupi keluarganya walaupun tidak melalui hasil laut yang sudah rusak tersebut. Berbagai usulan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar dari adanya pro dan kontra proyek reklamasi ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemberi izin dari proyek reklamasi hendaknya juga mempertimbangkan terlebih dahulu dampak dari adanya kegiatan tersebut, dan lebih memperhatikan kepentingan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan dari pengusaha-pengusaha tersebut. Karena pada dasarnya, segala kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya.











Kementerian Lingkungan Hidup
            Kementerian Lingkungan Hidup sebagai salah satu instansi yang mengatur tentang reklamasi dan aspek lingkungannya, melakukan analisis mengenai dampak lingkungan proyek reklamasi. Terdapat dua poin yang menyebabkan proyek reklamasi harus dihentikan, yaitu karena belum adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan AMDAL terpadu. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup memutuskan untuk mengeluarkan SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Reklamasi Teluk Jakarta.
            Reklamasi teluk Jakarta menyalahi aturan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pada pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah atau kebijakan, rencana, atau program. KLHS merupakan kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. Dari ketentuan itu, jelas reklamasi Teluk Jakarta wajib dibuat KLHS. Sedangkan, KLHS belum dibuat oleh pihak yang terkait. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya dokumen hukum hasil penilaian dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan, yang menyatakan daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak terlampaui.
            Selain dokumen hasil penilaian KLHS, kegiatan reklamasi Teluk Jakarta juga perlu dilakukan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Studi AMDAL berfungsi untuk mengkaji  berbagai potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dari kajian tersebut sudah dapat diidentifikasi potensi dampaknya dan dipersiapkan upaya penanggulangannya. AMDAL harus dibuat secara terpadu karena berada dalam satu kesatuan ekosistem dan lintas instansional.Yang terjadi saat ini adalah AMDAL per pulau yang direklamasi diterbitkan secara parsial. Karena itu, Kementrian Lingkungan Hidup belum bisa menjustifikasi bahwa seluruh dimensi lingkungannya selesai.

Hasil studi AMDAL menunjukkan ada beberapa isu pokok yang muncul akibat kegiatan reklamasi Pantura untuk DKI Jakarta :
1.      potensi banjir
2.      ketersediaan bahan urugan
3.      pengaruh terhadap kegiatan-kegiatan yang telah ada
4.      perubahan pemanfaatan lahan
5.      ketersediaan air bersih
6.      sistem pengelolaan sampah
7.      pengelolaan sistem transportasi

            Sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang AMDAL, Komisi Penilai AMDAL Pusat merekomendasikan kepada MENLH bahwa Rencana Reklamasi Pantura Jakarta tidak layak dari aspek lingkungan hidup atas dasar hasil penilaian terhadap studi AMDAL yang disampaikan, mengingat:
o    Proyek ini akan meningkatkan potensi dan intensitas banjir di Jakarta. Hal ini tidak dapat ditolerir karena banjir di Jakarta saat ini (seperti yang terjadi pada tahun 2002) belum dapat terselesaikan dengan tuntas.
o    Proyek ini akan membutuhkan bahan urugan sebanyak 330 juta m3. Apabila bahan ini diambil dari pedalaman maka akan terjadi dampak di pedalaman dan dampak dari pengangkutan bahan urugan tersebut (diperlukan sekitar 33 juta rit truk membawa bahan urugan). Bila bahan urugan diambil dari pasir sepanjang pantai maka akan terjadi kerusakan pantai dari daerah Losari, Indramayu di sebelah timur sampai pada kawasan Pandeglang, Banten di sebelah barat, pada areal seluas 170 ribu hektar. Hal ini akan memiskinkan masyarakat nelayan di sepanjang pantai tersebut. Disamping itu, apabila urugan itu diambil dari dasar laut, akan menghancurkan ekosistem laut dan pola arus laut, mengakibatkan hancurnya pantai dan pulau-pulau di sekitarnya. Keberadaan kawasan baru ini juga akan menimbulkan pola arus yang menghancurkan pantai dan pulau-pulau sekitar.
o    Tersingkirnya masyarakat berpendapatan rendah dari kawasan utara Jakarta khususnya para nelayan yang harus hidup relatif lebih jauh dari sumber mata pencahariannya.
o    Dampak-dampak lainnya adalah menurunnya kemampuan pembangkit listrik di
Jakarta, ketersediaan air bersih dan lain-lain.

            Tanpa adanya KLHS dan AMDAL terpadu, reklamasi Teluk Jakarta dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap UU PPLH dan PP Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan dan meminta kepada pengembang untuk menghentikan sementara pembangunan pulau hingga SK mengenai apa yang harus diperbaiki oleh pengembang selesai. Penghentian pembangunan ini tidak hanya pembangunan di luar pulau seperti pengerukan tapi juga pembangunan di dalam pulau. Oleh karena itu, Kementrian Lingkungan Hidup memutuskan untuk memberikan sanksi menghentikan sementara pembangunan reklamasi pulau reklamasi C, D dan G.
Berikut poin-poin rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup :
a.       Rencana tata ruang laut nasional berikut KLHS.
b.      Penetapan status kawasan strategi nasional perairan (pertimbangan rencana Pulau A ,B ,O ,P ,Q) atau rencana tata ruang strategis provinsi Pantura DKI berikut KLHS-nya.
c.       Revisi rencana tata ruang Jabodetabek punjur berikut KLHS rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi di Provinsi Banten dan provinsi Jawa Barat berikut KLHS-nya.
d.      Agar KLHS huruf d) koheren, maka KLHS untuk Provinsi DKI, Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang) dan provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi ) harus dikaji dan dianalisis secara simultan dan dimuat dalam satu dokumen yang berlaku untuk tiga tiga wilayah tersebut.
e.       penyelesaian Perda KSP dan Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk keperluan perizinan.
Selain rekomendasi diatas, saran Kementrian Lingkungan Hidup untuk memenuhi kebutuhan lahan adalah :
o    Melaksanakan program revitalisasi pantai lama tanpa disertai kegiatan reklamasi
o    Menggunakan lahan yang tersedia di Provinsi Banten yang berdampingan dengan
Provinsi DKI Jakarta dan mempunyai sarana transportasi langsung dengan Jakarta
Pandangan masyarakat dan nelayan terhadap hasil kajian Kementrian Lingkungan Hidup
            Masyarakat dan nelayan adalah pihak yang paling terdampak atas proyek ini. Kondisi masyarakat dan nelayan saat ini adalah bukti dari hasil kajian KLH diatas. Seperti yang kita ketahui, banjir rob makin sering terjadi di daerah pantai utara Jakarta. Hal ini tentu mengganggu aktivitas masyarakat pesisir.
            Selain itu,  urugan akan menghancurkan ekosistem laut dan pola arus laut, mengakibatkan hancurnya pantai dan pulau-pulau di sekitarnya. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Ubaidillah mengatakan, penggunaan tanah hasil pengerukan sungai sebagai material pengurukan juga akan mencemari laut. Tanah dari dasar sungai sudah tercemar oleh berbagai limbah dan sampah sehingga akan merusak ekosistem laut jika digunakan untuk reklamasi. Akibatnya, masyarakat dan nelayan tidak dapat lagi hidup dengan aman dan layak di pantai. Ekosistem laut yang rusak juga membuat nelayan sulit mendapatkan ikan dan hasil laut lainnya dan akan berdampak besar terhadap penghasilan nelayan. Masalah lainnya terkait hasil studi AMDAL adalah masalah penyediaan air bersih. Apalagi, kedua operator PAM Jaya selalu kesulitan memenuhi kebutuhan air bersih di di wilayah Jakarta Utara.

            Berdasarkan masalah-masalah diatas, masyarakat dan nelayan sangat mendukung keputusan KLH untuk memberikan sanksi menghentikan sementara pembangunan reklamasi. Masyarakat dan nelayan juga mendukung rekomendasi KLH terkait dengan KLHS dan program revitalisasi pantai lama tanpa disertai kegiatan reklamasi. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerusakan lingkungan akibat reklamasi. Selain itu, program ini lebih bermanfaat bagi masyarakat dan nelayan.
Reklamasi Teluk Jakarta, Proyek Ambisius Penuh Pelanggaran
Proyek reklamasi yang sudah mulai berjalan, sejatinya merupakan proyek ambisius yang penuh dengan pelanggaran terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan maupun prosedur formal. Beberapa hal yang menjadi catatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta antara lain:
1.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan yang Dijamin Konstitusi.
Reklamasi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem pesisir dan laut Teluk Jakarta. Hal itu berpengaruh terhadap nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut. Reklamasi membuat wilayah perairan untuk nelayan tradisional di Teluk Jakarta melaut semakin berkurang. Beberapa harus mencari ke wilayah lain, bahkan ada yang tidak bisa melaut lagi karena wilayah tangkapannya khusus di daerah tertentu yang sudah diuruk. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menegaskan pengelolaan sumber daya ikan harus dilakukan sebaik mungkin berdasarkan keadilan dan pemerataan, memperhatikan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan/atau pihak yang terkait dalam kegiatan perikanan, serta kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Tidak adanya perlindungan terhadap nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Teluk Jakarta telah melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

2.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak untuk Bertempat Tinggal dan Mendapatkan Lingkungan yang Baik dan Sehat yang Dijamin Konstitusi.
Pemukiman nelayan di wilayah pesisir Teluk Jakarta berpotensi untuk digusur karena reklamasi sendiri memang diperuntukan untuk pembangunan bagi masyarakat kelas menegah dan atas. Hal itu tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf m Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 20123 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030. Hal tersebut merupakan tindakan diskriminatif karena hanya mementingkan pihak kelas menengah dan kelas atas tanpa memikirkan kehidupan para nelayan. Padahal hak untuk bertempat tinggal yang layak dan mendapat lingkungan hidup yang baik terjamin untuk seluruh orang tanpa memandang kelas di masyarakat sesuai Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.

3.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena proyek reklamasi Teluk Jakarta belum memiliki izin lingkungan. Padahal Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL untuk memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau Upaya Kelola Lingkungan hidup (UKL) - Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

4.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Pasal 31 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena proyek reklamasi Teluk Jakarta berjalan tanpa adanya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Hal tersebut melanggar Pasal 31 UU No. 32 Tahun 2009. Tanpa adanya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada dokumen AMDAL (Pasal 24 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009), tidak ada pengendali risiko dan prediksi dampak lingkungan yang akan timbul. Hal itu akan membuat rusaknya lingkungan hidup di sekitar Teluk Jakarta.

5.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2013 tentang Jenis Rencana Usaha dan Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan.
Dalam Permen ini, reklamasi pantai yang memiliki skala besar atau yang mengalami perubahan bentang alam secara signifikan wajib menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan. Penyusunan RDTR kawasan tersebut dapat dilakukan jika sudah memenuhi persyaratan administratif. Salah satu dari syarat administratif adalah studi AMDAL kawasan maupun regional. Sampai dengan Maret 2016, belum ada studi AMDAL yang dikeluarkan dalam proyek reklamasi. Hal ini menunjukan bahwa proyek ini cacat dalam prosesnya dan melanggar Peraturan terkait. Diantaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2013 yang menetapkan kegiatan reklamasi dengan luas di atas 25 Hektar wajib memiliki AMDAL. Demikian juga Pasal 108 ayat (1) huruf e Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2013 mewajibkan proyek reklamasi untuk mencakup analisis mengenai dampak lingkungan agar dapat memperhitungkan dan mengendalikan risiko rusaknya lingkungan dari reklamasi.

6.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Karena tidak ada dokumen Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 UU No. 27 Tahun 2007. Dokumen ini penting karena digunakan sebagai arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Selain itu, tidak ada izin lokasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahwa Teluk Jakarta sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kewenangan dalam pengelolaannya berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Pasal 53 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007. Menteri berwenang memberikan dan mencabut izin lokasi di wilayah Kawasan Strategis Nasional Tertentu sesuai Pasal 50 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Setiap orang yang memanfaatkan ruang di pesisir dan sebagian pulau-pulau secara menetap wajib memiliki izin lokasi sesuai Pasal 16 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

7.      Keppres 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menjadi dasar adanya proyek reklamasi di Teluk Jakarta bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 1984 tentang Rencana Umum Tata Ruang Jakarta Tahun 1985-2005.
Dalam RUTR tersebut, tidak ada pembicaraan mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, Presiden Soeharto membuat Keppres ini di tahun 1995 sehingga dapat dikatakan proyek reklamasi Teluk Jakarta melanggar RUTR tersebut. Lagi pula, Keppres tidak tepat digunakan untuk memutuskan suatu wilayah akan dilaksanakan reklamasi atau tidak. Dari segi ilmu perundang-undangan, materi muatan keppres no 52/1995 memang merupakan materi sebuah keppres, karena mengatur segi-segi teknis pelaksanaannya. Harus ditetapkan terlebih dahulu melalui suatu produk hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya. Hal ini penting karena secara subtansi menyentuh kehidupan rakyat secara langsung. Secara khusus, seharusnya peraturan tersebut adalah berupa Undang-Undang. Karena materinya menyangkut perubahan peta wilayah Jakarta yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota. Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 1990 menyatakan bahwa penetapan tentang luas wilayah Jakarta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Undang-Undang ini. Sehingga untuk mengubah peta wilayah Jakarta harus merubah Undang-Undang tersebut. Keppres No. 52/1995 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang pernyataan DKI Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara RI dengan nama Jakarta. Ketika proyek reklamasi dilaksanakan maka ada perubahan peta wilayah DKI Jakarta dan secara otomatis kedudukkan Keppres sangat lemah dibanding dengan UU Nomor 10 Tahun 1964.

8.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012. Bahwa Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi.
Dalam proyek reklamasi, yang berhak mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hal ini membuat Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, faktanya Gubernur Jakarta telah mengeluarkan empat izin untuk empat Pulau yaitu Pulau G, F, I, dan K

Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan sebagaimana yang telah dijabarkan diatas, berbagai reaksi pro dan kontra dalam suatu kebijakan tentu tidak dapat dihindarkan dan layaknya dua sisi mata uang, dalam suatu pembuatan kebijakan tentu akan ada manfaat dan kerugian yang akan ditimbulkan oleh berbagai pihak. Sejauh yang telah direncanakan, sikap masyarakat dan nelayan sejauh ini masih dalam posisi tidak setuju atas kebijakan reklamasi Teluk DKI Jakarta, dikarenakan setelah dianalisis lebih jauh akan menimbulkan lebih banyak kerugian yang dirasakan dibandingkan manfaat yang akan diperoleh.










Gambar Reklamasi Teluk DKI Jakarta

Referensi

 

Rosalina, M Putri. 2016. ”Jalan Panjang Reklamasi di Teluk Jakarta, dari era Soeharto sampai Ahok”. http://megapolitan.kompas.com/read/2016/04/04/10050401/Jalan.Panjang.Reklamasi.di.Teluk.Jakarta.dari.era.Soeharto.sampai.Ahok/

Anonim. 2015. “Sistem dan Sumber Material Reklamasi”. http://reklamasi-pantura.com/sistem-dan-sumber-material-reklamasi/
United Nations Food and Agriculture Organization. 2005. “20 Hal yang Diketahui Tentang Dampak Air Laut pada Lahan Pertanian di Provinsi NAD”. http://www.fao.org/ag/tsunami/docs/20_things_on_salinity_bahasa.pdf
Kementerian Lingkungan Hidup. 2015. “Pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan tentang Proyek Reklamasi Pantura Jakarta”. http://www.menlh.go.id/pertanyaan-pertanyaan-yang-sering-diajukan-tentang-proyek-reklamasi-pantura-jakarta/

Supriyadi, Eko. Indrawan, Angga. 2016. “Ini Poin-Poin Rekomendasi Menteri Siti Terkait Reklamasi”. http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/lingkungan-hidup-dan-hutan/16/04/29/o5tist365-ini-poinpoin-rekomendasi-menteri-siti-terkait-reklamasi/


Undang-Undang Republik Indonesia. 2009. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. http://jdih.bkhh.lipi.go.id/view/download.php?page=peraturan&id=588/

Nur Hanifiyani, Mawardah. 2016. SK Reklamasi Kelar, Menteri Siti: Hentikan Pembangunan Pulau”. https://m.tempo.co/read/news/2016/05/11/090769980/sk-reklamasi-kelar-menteri-siti-hentikan-pembangunan-pulau/