ANALISIS KEBIJAKAN REKLAMASI TELUK DKI JAKARTA DARI SUDUT
PANDANG MASYARAKAT DAN NELAYAN

Diajukan
sebagai syarat memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Etika Bisnis
Materi
Kelompok 4
Intan
Nur Indah - 15214374
Lukmanul
Hakim - 16214155
Salahudin - 19214947
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
BEKASI
MARET
2017
Pendahuluan
Selama satu dasawarsa terakhir, wacana reklamasi Teluk
Jakarta semakin kencang. Berbagai
kebijakan pemerintah muncul, ada yang melarang, tetapi tak jarang melegalkan
reklamasi. Belakangan,
wacana tersebut menguat, dihadirkan dengan mengusung tujuan mulia menambah
luasan Jakarta sebagai antisipasi perkembangan ibu kota negara. (Kompas, 2016)


Sumber: Litbang Kompas
Isu perihal Reklamasi Teluk Jakarta sebenarnya telah lama
bergulir yakni sudah mulai dilakukan sejak 1980-an, hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan
manfaat sumber daya lahan dengan pengurukan dan pengeringan lahan atau
drainase. Upaya tersebut dipilih dengan tujuan untuk
menambah luas daratan ibu kota negara.
Proyek
Reklamasi pertama kali digagas seluas 2.700 hektar pada Maret 1995 dengan
tujuan untuk mengatasi kelangkaan lahan di Jakarta dan mengembangkan wilayah
Jakarta Utara. Sehubungan dengan proyek reklamasi tersebut pemerintah mengesahkan
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta
dan Perda Nomor 8 Tahun 1995.
Atas
keputusan presiden yang telah disahkan, Kementerian Lingkungan Hidup tidak
setuju dengan adanya keputusan tersebut sehingga dalam berbagai kebijakannya
menyebutkan bahwa reklamasi tidak layak dilakukan karena akan merusak
lingkungan, di sisi lain Pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap dalam
keputusannya. Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan proyek reklamasi tidak
bisa dilakukan karena Pemprov DKI tidak mampu memenuhi kaidah penataan ruang
dan ketersediaan teknologi pengendali dampak lingkungan. Hal itu disampaikan
dengam dikeluarkannya SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 tentang
Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara.
Namun
kondisi sebaliknya justru dilakukan oleh MA dengan mengeluarkan putusan baru (No 12/PK/TUN/2011)
yang menyatakan reklamasi di Pantai Jakarta legal. Tetapi, MA mensyaratkan
kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membuat kajian amdal baru dan memperbaharui
amdal yang telah diajukan sebelumnya.
Isu yang
telah berlangsung lama tersebut kembalo hangat ketika Pemprov DKI di bawah
kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo kembali mengukuhkan rencana reklamasi dan
mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2013 dengan memberikan
izin untuk developer dapat mereklamasi
Pulau G. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai kebijakan tersebut
melanggar karena kewenangan memberikan izin di area laut strategis berada di
tangan kementeriannya meski lokasinya ada di wilayah DKI Jakarta.
Kementerian
Kelautan dan Perikanan mengkaji penghentian sementara (moratorium) reklamasi.
Reklamasi diusulkan hanya untuk pelabuhan, bandara, dan listrik. Di luar itu
tidak boleh ada reklamasi untuk hotel, apartemen, mal, dan sebagainya. Moratorium
yang masih berupa kajian tersebut tidak menghentikan langkah Pemprov DKI
Jakarta untuk tetap melaksanakan reklamasi.
Tanpa
mengindahkan beberapa instansi, dengan dukungan di lain pihak, Pemprov DKI di
akhir tahun 2015 menyatakan mulai mempersiapkan tahap awal pengembangan
pulau-pulau reklamasi. Pulau O, P, dan Q akan
diintegrasikan dengan Pulau N untuk pembangunan Port of Jakarta.


Sumber: Litbang Kompas
Wacana kebijakan reklamasi Teluk DKI Jakarta telah banyak
menuai reaksi pro dan kontra dari berbagai kalangan baik dari individu,
kelompok/organisasi privat maupun publik. Berikut kami jabarkan analisis
kebijakan yang telah dibuat dari sudut pandang kelompok masyarakat dan nelayan:


Sumber: Litbang Kompas
Masyarakat dan Nelayan
Dalam pelaksanaan reklamasi yang dilakukan oleh Pengusaha
Properti dan dibantu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masyarakat khususnya
yang bekerja sebagai nelayanlah yang paling dirugikan. Seperti yang kita
ketahui, adanya reklamasi memberikan lebih banyak efek negatif dibandingkan
efek positif bagi alam yang pada akhirnya juga akan mempengaruhi perekonomian
para nelayan di sekitarnya. Kami sebagai perwakilan dari masyarakat dan nelayan
akan menjabarkan dampak apa saja yang akan didapatkan jika proyek dari
reklamasi terus berlanjut.
a)
Perubahan
Fungsi Laut Menjadi Daratan
Reklamasi dilakukan dengan menimbun tanah ke lokasi laut
yang telah ditetapkan sebelumnya hingga tanah tersebut muncul ke permukaan air
laut. Dengan adanya proses ini, akan terjadi peninggian muka air laut karena
adanya penimbunan pada sebagian daerah di laut. Dampak negatif yang paling
mungkin terjadi adalah banjir yang akan melanda ke daerah pesisir pantai dan
akan menyebar ke pusat kota apabila terjadi hujan. Banjir yang terjadi ini
tentu akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang
hidup di pesisir pantai. Kehidupan mereka akan terganggu dan akan menurunkan
penghasilan karena terhambatnya kegiatan mencari nafkah masyarakat tersebut.
Selain itu, jika air laut tersebut mencapai daratan yang daerahnya digunakan
untuk lahan pertanian akan mengakibatkan gagal panen karena kandungan garam
yang terdapat dalam air laut akan mengakibatkan hal negatif pada tanaman
seperti keracunan, penurunan penyerapan air dan penurunan penyerapan unsur-unsur
penting bagi tanaman. Dengan adanya gagal panen tersebut akan menyebabkan
kerugian yang besar bagi petani, dan akan berdampak pula pada kenaikan harga
jual beras, sayur ataupun buah dipasaran yang akan membebani masyarakat.
b)
Privatisasi Kawasan Pesisir
Seperti
yang kita ketahui, reklamasi yang terjadi dilakukan oleh pengusaha-pengusaha
swasta yang umumnya “profit oriented”
tanpa mempedulikan dampaknya bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya reklamasi
ini, secara tidak langsung akan menutup akses bagi masyarakat umum untuk
menikmati ruang publiknya yaitu laut. Reklamasi yang dilakukan digunakan untuk
pusat perbelanjaan dan hunian mewah dimana hanya masyarakat tertentu saja yang
dapat tinggal di kawasan tersebut. Juga, masyarakat pesisir pantai semakin lama
akan ikut tergusur dengan adanya kawasan mewah dan hal ini akan mengakibatkan
hilangnya tempat tinggal dan mata pencaharian masyarakat pesisir pantai. Dengan
demikian, reklamasi bukan hanya memberikan dampak negatif berupa hilangnya
ruang publik bagi masyarakat namun juga memberikan dampak negatif bagi
masyarakat pesisir dengan hilangnya tempat tinggal dan mata pencaharian mereka.
c)
Golongan Elite VS
Golongan Pesisir
Reklamasi
yang dilakukan umumnya akan digunakan untuk pusat perbelanjaan dan hunian mewah
yang ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan menengah keatas. Dengan
adanya hal ini, dapat semakin memperjelas kesenjangan ekonomi antara golongan
elit dan golongan pesisir. Selain itu, nelayan yang merupakan golongan pesisir
akan lebih sulit untuk mencari ikan sebagai mata pencahariannya karena sebagian
besar daerah laut sudah dilakukan reklamasi. Untuk itu, mau tidak mau para
nelayan ini harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk mencari ikan dan hal ini
tentu akan merugikan mereka karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk
bensin yang digunakan untuk perahu. Jika para nelayan tidak sanggup untuk
menutupi biaya tambahan tersebut, mereka akan membebankannya ke para konsumen
yang akan memberikan dampak kenaikan harga jual ikan di pasaran. Tentunya ini
akan merugikan kedua belah pihak, nelayan kemungkinan besar akan kehilangan
konsumen dan konsumen harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk membeli
ikan. Dengan demikian, reklamasi yang dilakukan oleh para pengusaha properti
tersebut hanya akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan para nelayan.
d)
Kerusakan Ekosistem
Laut
Aktivitas
reklamasi tentunya akan menyebabkan kerusakan ekosistem laut, mulai dari
makhluk hidup yang berada di dalamnya serta terumbu karang yang menjadi tempat
tinggal sebagian besar makhluk hidup di laut. Dengan adanya kerusakan ekosistem
laut ini, lagi-lagi akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat
pesisir. Kerusakan ekosistem laut juga akan mempengaruhi habitat dari ikan dan
bukan tidak mungkin ikan tersebut akan menghilang dari laut yang daerahnya
dikelilingi oleh pulau reklamasi. Jika hal ini dibiarkan terus terjadi, para
nelayan akan kehilangan mata pencaharian mereka dan masyarakat juga akan
dihadapkan dengan harga jual ikan yang semakin tinggi.
Dari berbagai penjabaran diatas, dapat
disimpulkan bahwa reklamasi yang dilakukan oleh pengusaha properti hanya akan
memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan nelayan. Untuk itu, kami sebagai
perwakilan dari masyarakat dan nelayan sangat menolak reklamasi dan menghimbau
kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan proyek
reklamasi. Selain itu, diharapkan pemerintah mempertimbangkan dampak sosial
maupun dampak ekonomi yang terjadi apabila proyek reklamasi tetap dilakukan.
Bukan hanya menolak reklamasi, kami juga akan mengusulkan beberapa solusi yang
dianggap paling baik bagi masyarakat dan nelayan.
Pertama, dilakukan restorasi terhadap
tanah hasil reklamasi. Restorasi adalah pengembalian kembali, hal ini telah
dilakukan oleh Negara Korea dan Jepang yang menyesal terhadap reklamasi yang
dilakukan karena lebih banyak membawa dampak negatif dibandingkan dampak
positifnya. Restorasi ini dapat ditiru oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
sehingga dampak negatif dari reklamasi tersebut dapat dicegah dan ekosistem
laut dapat kembali seperti semula.
Kedua, disediakan pulau khusus untuk
nelayan. Jika pulau reklamasi tersebut sudah terlanjur dibuat dan kemungkinan
untuk merestorasinya sangat kecil, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat
memberikan pulau khusus bagi nelayan. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban
dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada nelayan atas hilangnya mata
pencaharian nelayan tersebut. Dengan disediakannya pulau khusus ini, diharapkan
nelayan tidak mengeluarkan biaya yang besar untuk mencari ikan dan harga jual
ikan dipasaran juga tetap stabil.
Ketiga, memberikan pelatihan kerja
kepada masyarakat pesisir pantai. Jika kerusakan ekosistem laut yang disebabkan
oleh reklamasi sudah terjadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan
pelatihan kerja kepada nelayan sehingga mereka tidak benar-benar kehilangan
mata pencahariannya. Mereka bisa tetap menghidupi keluarganya walaupun tidak
melalui hasil laut yang sudah rusak tersebut. Berbagai usulan tersebut diharapkan
dapat menjadi jalan keluar dari adanya pro dan kontra proyek reklamasi ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemberi izin dari proyek reklamasi
hendaknya juga mempertimbangkan terlebih dahulu dampak dari adanya kegiatan
tersebut, dan lebih memperhatikan kepentingan masyarakat dibandingkan dengan
kepentingan dari pengusaha-pengusaha tersebut. Karena pada dasarnya, segala
kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk
mensejahterakan masyarakatnya.
Kementerian
Lingkungan Hidup
Kementerian Lingkungan Hidup sebagai
salah satu instansi yang mengatur tentang reklamasi dan aspek lingkungannya,
melakukan analisis mengenai dampak lingkungan proyek reklamasi. Terdapat dua
poin yang menyebabkan proyek reklamasi harus dihentikan, yaitu karena belum
adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan AMDAL terpadu. Berdasarkan
hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup memutuskan untuk mengeluarkan
SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang Penghentian Sementara Seluruh
Kegiatan Reklamasi Teluk Jakarta.
Reklamasi teluk Jakarta menyalahi
aturan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pada pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa
pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa
prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan wilayah atau kebijakan, rencana, atau program. KLHS
merupakan kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin
pengelolaan lahan maupun hutan. Dari ketentuan
itu, jelas reklamasi Teluk Jakarta wajib dibuat KLHS. Sedangkan, KLHS belum dibuat oleh pihak yang
terkait. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya dokumen hukum hasil
penilaian dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan melibatkan masyarakat dan
pemangku kepentingan, yang menyatakan daya dukung dan daya tampung lingkungan
tidak terlampaui.
Selain
dokumen hasil penilaian KLHS, kegiatan reklamasi Teluk Jakarta juga perlu
dilakukan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Studi AMDAL berfungsi
untuk mengkaji berbagai potensi dampak
lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dari kajian tersebut sudah dapat diidentifikasi potensi dampaknya dan
dipersiapkan upaya penanggulangannya. AMDAL harus dibuat secara terpadu karena
berada dalam satu kesatuan ekosistem dan lintas instansional.Yang terjadi saat
ini adalah AMDAL per
pulau yang direklamasi diterbitkan secara parsial. Karena itu, Kementrian
Lingkungan Hidup belum bisa menjustifikasi bahwa seluruh dimensi lingkungannya
selesai.
Hasil studi AMDAL menunjukkan ada beberapa isu pokok yang muncul akibat kegiatan reklamasi Pantura untuk DKI Jakarta :
1. potensi banjir
2. ketersediaan bahan urugan
3. pengaruh terhadap
kegiatan-kegiatan yang telah ada
4. perubahan pemanfaatan lahan
5. ketersediaan air bersih
6. sistem pengelolaan sampah
7. pengelolaan sistem
transportasi
Sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang AMDAL, Komisi Penilai AMDAL Pusat
merekomendasikan kepada MENLH bahwa Rencana Reklamasi Pantura Jakarta tidak
layak dari aspek lingkungan hidup atas dasar hasil penilaian terhadap studi AMDAL
yang disampaikan, mengingat:
o
Proyek ini akan meningkatkan potensi dan intensitas banjir di Jakarta. Hal
ini tidak dapat ditolerir karena banjir di Jakarta saat ini (seperti yang
terjadi pada tahun 2002) belum dapat terselesaikan dengan tuntas.
o
Proyek ini
akan membutuhkan bahan urugan sebanyak 330 juta m3. Apabila bahan ini diambil
dari pedalaman maka akan terjadi dampak di pedalaman dan dampak dari
pengangkutan bahan urugan tersebut (diperlukan sekitar 33 juta rit truk membawa
bahan urugan). Bila bahan urugan diambil dari pasir sepanjang pantai maka akan
terjadi kerusakan pantai dari daerah Losari, Indramayu di sebelah timur sampai
pada kawasan Pandeglang, Banten di sebelah barat, pada areal seluas 170 ribu
hektar. Hal ini akan memiskinkan masyarakat nelayan di sepanjang pantai
tersebut. Disamping itu, apabila urugan itu diambil dari dasar laut, akan
menghancurkan ekosistem laut dan pola arus laut, mengakibatkan hancurnya pantai
dan pulau-pulau di sekitarnya. Keberadaan kawasan baru ini juga akan menimbulkan
pola arus yang menghancurkan pantai dan pulau-pulau sekitar.
o
Tersingkirnya
masyarakat berpendapatan rendah dari kawasan utara Jakarta khususnya para
nelayan yang harus hidup relatif lebih jauh dari sumber mata pencahariannya.
o
Dampak-dampak
lainnya adalah menurunnya kemampuan pembangkit listrik di
Jakarta, ketersediaan air bersih dan lain-lain.
Jakarta, ketersediaan air bersih dan lain-lain.
Tanpa
adanya KLHS dan AMDAL terpadu, reklamasi Teluk Jakarta dapat dikualifikasikan
sebagai pelanggaran terhadap UU PPLH dan PP Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan.
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan dan meminta kepada
pengembang untuk menghentikan sementara pembangunan pulau hingga SK mengenai
apa yang harus diperbaiki oleh pengembang selesai. Penghentian pembangunan ini
tidak hanya pembangunan di luar pulau seperti pengerukan tapi juga pembangunan
di dalam pulau. Oleh karena itu, Kementrian Lingkungan Hidup memutuskan untuk memberikan sanksi
menghentikan sementara pembangunan reklamasi pulau reklamasi C, D dan G.
Berikut poin-poin rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup
:
a. Rencana tata ruang laut
nasional berikut KLHS.
b. Penetapan status kawasan
strategi nasional perairan (pertimbangan rencana Pulau A ,B ,O ,P ,Q) atau
rencana tata ruang strategis provinsi Pantura DKI berikut KLHS-nya.
c. Revisi rencana tata ruang
Jabodetabek punjur berikut KLHS rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil provinsi di Provinsi Banten dan provinsi Jawa Barat berikut KLHS-nya.
d. Agar KLHS huruf d) koheren,
maka KLHS untuk Provinsi DKI, Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang) dan
provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi ) harus dikaji dan dianalisis secara
simultan dan dimuat dalam satu dokumen yang berlaku untuk tiga tiga wilayah
tersebut.
e. penyelesaian Perda KSP dan
Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk keperluan
perizinan.
Selain rekomendasi diatas, saran Kementrian Lingkungan
Hidup untuk
memenuhi kebutuhan lahan adalah :
o
Melaksanakan program revitalisasi pantai lama tanpa disertai kegiatan
reklamasi
o
Menggunakan lahan yang tersedia di Provinsi Banten yang berdampingan dengan
Provinsi DKI Jakarta dan mempunyai sarana transportasi langsung dengan Jakarta
Provinsi DKI Jakarta dan mempunyai sarana transportasi langsung dengan Jakarta
Pandangan masyarakat dan nelayan terhadap hasil kajian Kementrian
Lingkungan Hidup
Masyarakat
dan nelayan adalah pihak yang paling terdampak atas proyek ini. Kondisi
masyarakat dan nelayan saat ini adalah bukti dari hasil kajian KLH diatas.
Seperti yang kita ketahui, banjir rob makin sering terjadi di daerah pantai
utara Jakarta. Hal ini tentu mengganggu aktivitas masyarakat pesisir.
Selain
itu, urugan akan menghancurkan ekosistem laut dan
pola arus laut, mengakibatkan hancurnya pantai dan pulau-pulau di sekitarnya. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(Walhi) Jakarta Ubaidillah mengatakan, penggunaan tanah hasil pengerukan sungai
sebagai material pengurukan juga akan mencemari laut. Tanah dari dasar sungai
sudah tercemar oleh berbagai limbah dan sampah sehingga akan merusak ekosistem
laut jika digunakan untuk reklamasi. Akibatnya, masyarakat dan nelayan
tidak dapat lagi hidup dengan aman dan layak di pantai. Ekosistem laut yang
rusak juga membuat nelayan sulit mendapatkan ikan dan hasil laut lainnya dan
akan berdampak besar terhadap penghasilan nelayan. Masalah lainnya terkait
hasil studi AMDAL adalah masalah penyediaan air
bersih. Apalagi, kedua operator PAM Jaya selalu kesulitan memenuhi kebutuhan
air bersih di di wilayah Jakarta Utara.
Berdasarkan
masalah-masalah diatas, masyarakat dan nelayan sangat mendukung keputusan KLH untuk memberikan
sanksi menghentikan sementara pembangunan reklamasi. Masyarakat dan nelayan
juga mendukung rekomendasi KLH terkait dengan KLHS dan program revitalisasi
pantai lama tanpa disertai kegiatan reklamasi. Hal ini bertujuan untuk
menghindari kerusakan lingkungan akibat reklamasi. Selain itu, program ini
lebih bermanfaat bagi masyarakat dan nelayan.
Reklamasi Teluk Jakarta, Proyek Ambisius Penuh
Pelanggaran
Proyek reklamasi yang sudah mulai berjalan, sejatinya merupakan proyek
ambisius yang penuh dengan pelanggaran terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan
maupun prosedur formal. Beberapa hal yang menjadi catatan Koalisi Selamatkan
Teluk Jakarta antara lain:
1. Proyek
Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Bagi Kemanusiaan yang Dijamin Konstitusi.
Reklamasi
menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem pesisir dan laut Teluk Jakarta. Hal
itu berpengaruh terhadap nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada
hasil laut. Reklamasi membuat wilayah perairan untuk nelayan tradisional di
Teluk Jakarta melaut semakin berkurang. Beberapa harus mencari ke wilayah lain,
bahkan ada yang tidak bisa melaut lagi karena wilayah tangkapannya khusus di
daerah tertentu yang sudah diuruk. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
menegaskan pengelolaan sumber daya ikan harus dilakukan sebaik mungkin
berdasarkan keadilan dan pemerataan, memperhatikan kesempatan kerja dan
peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan/atau pihak yang
terkait dalam kegiatan perikanan, serta kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Tidak adanya perlindungan terhadap nelayan tradisional dan masyarakat pesisir
di Teluk Jakarta telah melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
bagi Kemanusiaan yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
2. Proyek
Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak untuk Bertempat Tinggal dan Mendapatkan
Lingkungan yang Baik dan Sehat yang Dijamin Konstitusi.
Pemukiman
nelayan di wilayah pesisir Teluk Jakarta berpotensi untuk digusur karena
reklamasi sendiri memang diperuntukan untuk pembangunan bagi masyarakat kelas
menegah dan atas. Hal itu tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf m Peraturan
Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 20123 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Jakarta 2030. Hal tersebut merupakan tindakan diskriminatif karena
hanya mementingkan pihak kelas menengah dan kelas atas tanpa memikirkan
kehidupan para nelayan. Padahal
hak untuk
bertempat tinggal yang layak dan mendapat lingkungan hidup yang baik terjamin
untuk seluruh orang tanpa memandang kelas di masyarakat sesuai Pasal 28 H ayat
(1) UUD 1945.
3.
Proyek
Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena proyek reklamasi Teluk
Jakarta belum memiliki izin lingkungan. Padahal Pasal 36 ayat (1) UU No. 32
Tahun 2009 mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL
untuk memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan
kepada setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau Upaya
Kelola Lingkungan hidup (UKL) - Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL) dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk
memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
4.
Proyek
Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Pasal 31 UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena proyek reklamasi Teluk
Jakarta berjalan tanpa adanya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Hal
tersebut melanggar Pasal 31 UU No. 32 Tahun 2009. Tanpa adanya Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada dokumen AMDAL (Pasal 24
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009), tidak ada pengendali risiko dan prediksi
dampak lingkungan yang akan timbul. Hal itu akan membuat rusaknya lingkungan
hidup di sekitar Teluk Jakarta.
5.
Proyek
Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007
tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai dan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2013 tentang Jenis Rencana Usaha dan
Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan.
Dalam Permen ini, reklamasi
pantai yang memiliki skala besar atau yang mengalami perubahan bentang alam
secara signifikan wajib menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan.
Penyusunan RDTR kawasan tersebut dapat dilakukan jika sudah memenuhi
persyaratan administratif. Salah satu dari syarat administratif adalah studi
AMDAL kawasan maupun regional. Sampai dengan Maret 2016, belum ada studi AMDAL
yang dikeluarkan dalam proyek reklamasi. Hal ini menunjukan bahwa proyek ini
cacat dalam prosesnya dan melanggar Peraturan terkait. Diantaranya Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2013 yang menetapkan kegiatan reklamasi
dengan luas di atas 25 Hektar wajib memiliki AMDAL. Demikian juga Pasal 108
ayat (1) huruf e Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2013
mewajibkan proyek reklamasi untuk mencakup
analisis mengenai dampak lingkungan agar dapat memperhitungkan dan
mengendalikan risiko rusaknya lingkungan dari reklamasi.
6.
Proyek
Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Karena tidak ada dokumen Rencana
Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 9 UU No. 27 Tahun 2007. Dokumen ini penting karena digunakan sebagai
arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah. Selain itu, tidak ada izin lokasi yang dikeluarkan oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahwa Teluk Jakarta sebagai Kawasan
Strategis Nasional Tertentu, kewenangan dalam pengelolaannya berada di bawah
Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Pasal 53 ayat (1) UU No. 27 Tahun
2007. Menteri berwenang memberikan dan mencabut izin lokasi di wilayah Kawasan
Strategis Nasional Tertentu sesuai Pasal 50 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014
tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil. Setiap orang yang memanfaatkan ruang di pesisir dan
sebagian pulau-pulau secara menetap wajib memiliki izin lokasi sesuai Pasal 16
ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
7.
Keppres 52 Tahun
1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menjadi dasar adanya
proyek reklamasi di Teluk Jakarta bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No. 5
Tahun 1984 tentang Rencana Umum Tata Ruang Jakarta Tahun 1985-2005.
Dalam RUTR tersebut, tidak ada
pembicaraan mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, Presiden Soeharto
membuat Keppres ini di tahun 1995 sehingga dapat dikatakan proyek reklamasi
Teluk Jakarta melanggar RUTR tersebut. Lagi pula, Keppres tidak tepat digunakan
untuk memutuskan suatu wilayah akan dilaksanakan reklamasi atau tidak. Dari
segi ilmu perundang-undangan, materi muatan keppres no 52/1995 memang merupakan
materi sebuah keppres, karena mengatur segi-segi teknis pelaksanaannya. Harus
ditetapkan terlebih dahulu melalui suatu produk hukum yang melibatkan
partisipasi masyarakat di dalamnya. Hal ini penting karena secara
subtansi menyentuh kehidupan rakyat secara langsung. Secara khusus, seharusnya
peraturan tersebut adalah berupa Undang-Undang. Karena materinya menyangkut
perubahan peta wilayah Jakarta yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1990 tentang Susunan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota. Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 11
Tahun 1990 menyatakan bahwa penetapan tentang luas wilayah Jakarta merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dengan Undang-Undang ini. Sehingga untuk mengubah
peta wilayah Jakarta harus merubah Undang-Undang tersebut. Keppres No. 52/1995
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang pernyataan DKI
Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara RI dengan nama Jakarta. Ketika proyek
reklamasi dilaksanakan maka ada perubahan peta wilayah DKI Jakarta dan secara
otomatis kedudukkan Keppres sangat lemah dibanding dengan UU Nomor 10 Tahun
1964.
8.
Proyek
Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Peraturan Presiden No. 122 Tahun
2012. Bahwa Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta
tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi.
Dalam proyek reklamasi, yang
berhak mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi adalah Kementerian Kelautan dan
Perikanan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan
Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil. Hal ini membuat Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki
kewenangan dalam mengeluarkan izin reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, faktanya
Gubernur Jakarta telah mengeluarkan empat izin untuk empat Pulau yaitu Pulau G,
F, I, dan K
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan sebagaimana yang telah dijabarkan diatas, berbagai
reaksi pro dan kontra dalam suatu kebijakan tentu tidak dapat dihindarkan dan
layaknya dua sisi mata uang, dalam suatu pembuatan kebijakan tentu akan ada
manfaat dan kerugian yang akan ditimbulkan oleh berbagai pihak. Sejauh yang
telah direncanakan, sikap masyarakat dan nelayan sejauh ini masih dalam posisi
tidak setuju atas kebijakan reklamasi Teluk DKI Jakarta, dikarenakan setelah
dianalisis lebih jauh akan menimbulkan lebih banyak kerugian yang dirasakan
dibandingkan manfaat yang akan diperoleh.




Gambar
Reklamasi Teluk DKI Jakarta
Referensi
Rosalina, M Putri. 2016. ”Jalan Panjang Reklamasi di Teluk Jakarta, dari era Soeharto sampai
Ahok”. http://megapolitan.kompas.com/read/2016/04/04/10050401/Jalan.Panjang.Reklamasi.di.Teluk.Jakarta.dari.era.Soeharto.sampai.Ahok/
Anonim. 2015. “Sistem dan Sumber Material Reklamasi”. http://reklamasi-pantura.com/sistem-dan-sumber-material-reklamasi/
United Nations Food
and Agriculture Organization. 2005. “20 Hal yang
Diketahui Tentang Dampak Air Laut pada Lahan Pertanian di Provinsi NAD”. http://www.fao.org/ag/tsunami/docs/20_things_on_salinity_bahasa.pdf
Kementerian Lingkungan Hidup.
2015. “Pertanyaan-pertanyaan yang sering
diajukan tentang Proyek Reklamasi Pantura Jakarta”. http://www.menlh.go.id/pertanyaan-pertanyaan-yang-sering-diajukan-tentang-proyek-reklamasi-pantura-jakarta/
Supriyadi, Eko. Indrawan, Angga. 2016. “Ini Poin-Poin
Rekomendasi Menteri Siti Terkait Reklamasi”. http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/lingkungan-hidup-dan-hutan/16/04/29/o5tist365-ini-poinpoin-rekomendasi-menteri-siti-terkait-reklamasi/
Undang-Undang Republik Indonesia.
2009. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. http://jdih.bkhh.lipi.go.id/view/download.php?page=peraturan&id=588/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar