Jumat, 13 Januari 2017

ekonomi koperasi



EKONOMI KOPERASI


PERTEMUAN KE 4


Description: logo_gunadarma





DOSEN : TOMY ADI SUMIARSO, SE


DISUSUN OLEH:
Lukman nulhakim(16214155)


KELAS :
3EA44


UNIVERSITAS GUNADARMA
KAMPUS J1 - KALIMALANG
PTA 2017/2018






1.    koperasi di negara berkembang
Koperasi di Negara berkembang memiliki karakteristik yang berbeda dengan koperasi yang ada di negara – negara maju. Perbedaan yang ada bukan hanya disebabkan oleh struktur sosial masyarakat yang masih bersifat tradisional, namun juga sangat dipengaruhi oleh sistem sosial, ekonomi, politik yang diterapkan. Di Negara – negara maju koperasi telah mampu menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang otonom dan mandiri, selain itu peran pemerintah untuk mendukung kegiatan perkoperasian di negara maju seperti contohnya di jepang dirasakan sangat besar. Sedangkan kondisi di negara berkembang khusunya di indonesia, peran pemerintah terhadap kemajuan koperasi saat ini dirasakan sangat kurang.
A. KENDALA YANG DIHADAPI DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
  1. Koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
  2. Pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang kontroversial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadap proses pembangunan ekonomi sosial di Negara – negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tata cara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
  3. Kriteria (tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
  4. Adanya perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi dan cara mengatasi perbedaan tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu : koqnisi, apeksi, psikomotor.
B. TIGA TAHAPAN KONSEPSI MENGENAI SPONSOR PEMERINTAH DALAM PERKEMBANGAN KOPERASI YANG OTONOM
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom ada tiga tahapan, yaitu :
  1. Ofisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya, cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
  1. De – ofisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yang dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi. Artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
  1. Otonomisasi
Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri. Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi – koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya. Koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
C. JENIS KEBIJAKAN DAN PROGRAM YANG BERKAITAN DENGAN PENGKOPERASIAN
Terdapat dua jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
  1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi. Kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula atas kebijakan dan program khusus, misalnya untuk :
  • Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
  • Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan).
  • Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia).
  • Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
  1. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota masing – masing yang dilaksanakan melalui koperasi, terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi – organisasi pembangunan lainnya.
D. KELEMAHAN-KELEMAHAN DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM YANG MENSPONSORI PENGEMBANGAN KOPERASI
Kelemahan – kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
  1. Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan – harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
  2. Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuat dan efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
  3. Karena alasan – alasan administratif, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para anggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi – strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
  4. Koperasi telah dibebani dengan tugas – tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit). Sekalipun langkah – langkah yang diperlukan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
  5. Koperasi telah diserahi tugas atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
  6. Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan atau bahkan bertentangan dengan kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
2.    Kendala yang dihadapi masyarakat yang ada di negara berkembang
Masalah ekonomi pada negara berkembang dan negara maju sangatlah berbeda. Pada negara maju masalah ekonomi yang umum dihadapi adalah kurangnya permintaan yang menghambat pertumbuhan output, Sedangkan pada negara berkembang justru kesebalikan dari masalah - masalah yang dihadapi oleh negara- negara maju. Pada negara berkembang masalah pembangunan ekonomi yang paling umum dihadapi adalah kurangnya elastisitas penawaran yang menghalangi pertumbuhan ekonomi.
Di negara berkembang, terutama negara yang tingkat laju pertumbuhan penduduknya berda pada level  tinggi sampai sangat tinggi, kelebihan penwaran tenaga kerja adalah fitur umum. Negara seperti ini biasa dikatakan negara  dengan masalah ekonomi akut pengangguran. Ekstrimnya bahkan produktivitas marjinal mereka adalah nol bahkan minus.  Selain iu tenaga kerja yang ada tidak memiliki kualitas yang memadai. Mereka umumnya berkerja dengan menggunakan alat –alat tradisional yang tidak dapat meningkatkan produktivitas dibidang pertanian. Buta huruf membuat mereka mengalami kesulitan dalam menggarap ilmu dan teknologi yang baru. Sementara itu disisi lain pengenalan tekonologi baru di sektor industri , proses industri terkadang cendredung padat modal. Akibatnya pengangguran bertambah meskipun ada perbaikan disektor tertentu.
Masalah – masalah pembangunan ekonomi di negara berkembang pastinya berkaitan erat dengan karakteristik yang ditemui pada negara berkembang. Adapun karakteristik tersebut adalah sebagai berikut :

1. Ketergantungan pada sektor pertanian primer ( Substantial Dependence On Agricultural Production ). Negara - negara berkembang umumnya sangat bergantung pada sektor pertanian dan pertambangan. Bahkan ada negara yang hanya bergantung pada sektor pertanian saja. Perekonomian ini biasa disebut sebagai perekonomian monokultural.

2. Rendahnya tingakat produktitavas ( Low Level Of Production ). Rendahnya tingkat produktivitas dapat dilihat dari pendapatan domestic bruto ( PDB) perkapita atau PBD perkapita pekerja yang kecil. Hal ini berkaitan dengan rendahnya tingkat kehidupan dan keterbatasan kesempatan kerja yang tersedia, terutama bagi mereka yang hanya berpendidikan rendah atau bahkan tak berpendididkan sama sekali. Karenanya di negara berkembang berlaku istilah lingkaran setan yang sulit diputus, maksudnya adalah dengan mata rantai pendapatan yang rendah maka akan berakibat ke tabungan dan investasi yang rendah pula. Jika tabungan dan investasi yang rendah maka akan mengakibatkan akumulasi modal yang lambat yang berujung pada produktivitas yang rendah. Produktivitas yang rendah juga berdampak pada rendahnya pendapatan rata-rata.

3. Ketergantungan yang besar dan rentannya hubungan internasional ( Doninance, Dependence And Vurnerability In International Relation ). Kondisi ekonomi dinegara berkembag sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi di sekitarnya terutama negara maju. Hal ini karena lemahnya permintaan domestik yang sangat mengandalkan pasar ekspor.  Tetapi umumnya yang diekspor adalah barang-barang primer. Ketergantungan dinegara maju juga terjadi dalam bidang industri. Hal ini dikarenakan hulu industri memerlukan negara berkembang guna pemasok bahan dasar industrinya.

4. Pasar dan informasi yang tidak sempurna.  keberadaan pasar di negara berkembang juga tidak menyediakan informasi  yang lengkap. Struktur pasar barang dan jasa umumnya tidak sempurna. Monopoli dan oligopoly bisa saja terjadi dalam pasar faktor industri. Selain itu pasar dan informasi yang tidak sempurna hanya akan merugikan rakyat semata. Sebahagian besar informasi pasar hanya diterima oleh sebahagian kecil para pengusaha yang memiliki hubungan dekat dengan birokrasi yang bersangkutan.

5. Tingginya tingkat pengangguran (Highrates Of Unemployment ). Pada dasarnya tingkat pengangguran di negara berkembang memang sangat tinggi. Angka pengangguran akan semakin tinggi jika dihitung menggunakan angka underunemployment. Penyebab tingginya pengangguran adalah laju pertumbuhan angkatan yang sangat tinggi melebihi daya tampung perekonomian nasional. Kemudian rendahnya pertumbuhan kesempatan kerja berhubungan dengan rendahnya tingkat penanaman modal, khususnya disekto-sektor industri dan jasa modern

6. Rendahnya tingkat kehidupan ( Low Level Of Living ). Rendahnya tingkat kehidupan biasanya dilihat dari kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar semisal nya makanan, pakaian  dan rumah. Laporan yang diturunkan oleh UNDP yang membidangi peningkatan kehidupan mengatakan bahwa lebih dari 1 millyar masyarakat dunia dibawah garis kemiskinan yang hampir 80 %  berasal dari negara berkembang. Lingkup kemiskinan yang dimaksud oleh UNDP adalah kekurangan gizi dan kondisi kesehatan yang buruk. Selain itu tingkat pendidikan yang rendah mengakibatkan masih banyaknya penduduk di negara berkembang yang buta aksara.

7.       Tingginya pertambahan penduduk. ( High Rates Of Population Of Growth ). Tingkat pertambahan penduduk di negara berkembang biasanya 2 sampai 4 kali lebih tinggi dari tingkat pertumbuhan penduduk di negara maju. Tak mengherankan 75 % warga negara dunia hidup di negara berkembang. Dan sisinya hidup dalam lingkup negara maju. Tingginya jumlah pertumbuhan penduduk di negara berkembang menimbulkan berbagai masalah yang saat ini sedang dialami oleh negara kita sendiri semisalnya penyediaan pangan,  kesempatan kerja , perumahan, pendidikan, dan kesehatan

3.       Menjelaskan tahap offisialisa
 Ofisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
- Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
- Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
- Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan.
- Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
2. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.

4.    Menjelaskan tahap deofisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1) Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2) Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3) Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5) Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6) Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu sama lain tidak cukup serasi, yaitu :
a. Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan manajer
b. Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan paraanggota untuk menjual hasil produksi para anggota engan harga yang lebih rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara umum.
c. Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota dan merangsang perubahan sosial ekonomi itu,tidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.

5.       Menjelaskan tahap otonomi

Konsep Dasar Desentralisasi
Desentralisasi mengacu pada tren global dalam pemindahan tanggungjawab pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau lokal. Pengertian dan penafsiran terhadap desentralisasi sangat beragam antar negara, antar ilmuwan, maupun antar praktisi pemerintahan. Istilah desentralisasi memiliki makna yang berbeda untuk orang yang berbeda, dan pendekatan terhadap desentralisasipun sangat bervariasi dari negara yang satu ke negara yang lain (the term decentralization means different things to different people, and the approach to decentralization has varied widely between countries).
Meskipun demikian, pemahaman umum tentang definisi dan ruang lingkup desentralisasi banyak mengacu kepada pendapat Rondinelli dan Bank Dunia (1999), desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, lembaga semi-pemerintah, maupun kepada swasta (decentralization is the transfer of authority and responsibility for public functions from the central government to subordinate or quasi-independent government organizations and/or private sector). Desentralisasi terdiri atas empat jenis, yakni desentralisasi politik, desentralisasi administratif, desentralisasi fiskal, serta desentralisasi pasar.
Definisi serupa dikemukakan Turner dan Hulme, bahwa desentralisasi dalam sebuah negara mencakup pelimpahan kewenangan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, dari pejabat atau lembaga pemerintahan di tingkat pusat kepada pejabat atau lembaga pemerintahan yang lebih dekat kepada masyarakat yang harus dilayani (a transfer of authority to perform some service to the public from an individual or an agency in central government to some other individual or agency which is ‘closer’ to the public to be served).
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa desentralisasi ternyata berdampak secara positif terhadap kinerja pembangunan. Telaah literatur mengindikasikan banyaknya kontribusi signifikan dari desentralisasi di berbagai sektor, misalnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas pelayanan,memperkuat akuntabilitas,resolusi konflik, ataupun pemberdayaan masyarakat.
Di sisi lain, desentralisasi juga dapat menimbulkan persoalan anggaran, meningkatkan instabilitas makro ekonomi dan disparitas regional, memunculkan egoisme kedaerahan dan klientilisme, atau membengkakkan struktur birokrasi.Dengan demikian, desentralisasi memiliki dua wajah, positif dan negatif, yang dalam bahasa Alex Brillantes Jr. dikatakan sebagai pedang bermata dua (two edged of sword).
Dua wajah desentralisasi juga diungkapkan oleh Burki, Perry dan Dillinger, bahwa dari sisi kemanfaatan, desentralisasi dapat lebih tepat meningkatkan efisiensi dan daya tanggap pemerintah melalui pemenuhan layanan publik yang lebih sesuai dengan preferensi rakyat. Selain itu, desentralisasi dapat membangkitkan semangat kompetisi dan inovasi antar pemerintah daerah untuk mencapai kepuasan masyarakat yang lebih tinggi. Namun di sisi lain, kualitas pelayanan publik sering menjadi korban karena transfer kewenangan sering disalahartikan atau disalahgunakan oleh elit lokal yang relatif kurang memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan.
Di Indonesia, desentralisasi juga menjelma dalam dua bentuknya yang positif dan negatif. Hasil kajian Indonesian Rapid Decentralization Appraisal (IRDA) menemukan bukti bahwa desentralisasi berhasil mendorong terwujudnya tiga kondisi penting, yaitu: 1) meningkatnya kepedulian dan penghargaan terhadap partisipasi masyarakat dalam proses politik di tingkat lokal; 2) perangkat pemerintahan daerah memiliki komitmen yang makin kuat dalam pemberian layanan serta merasakan adanya tekanan yang berat dari masyarakat agar mereka meningkatkan kualitas pelayanan publik; dan 3) pemerintah daerah saling bekerjasama dan berbagi informasi untuk menyelesaikan persoalan yang sama-sama mereka hadapi.Walaupun demikian, beberapa dampak negatif nampaknya tidak dapat dihindari. Dalam laporan penelitiannya, SMERU (2002) mengungkap fakta banyaknya daerah yang memberlakukan berbagai pungutan baru yang berpotensi menghambat iklim investasi dan gairah bisnis lokal.
Keseimbangan Desentralisasi dan Dekonsentrasi
Dari definisi yang dikemukakan oleh Rondinelli maupun Turner and Hulme di atas, dapat dipahami bahwa desentralisasi selalu berkaitan dengan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik di bidang politik maupun sosial ekonomi. Dari perspektif politik, desentralisasi adalah bagian dari proses demokratisasi di mana rezim autokrasi digantikan oleh pemerintahan yang dipilih oleh rakyat berdasarkan konstitusi yang lebih demokratis. Sedangkan dari perspektif ekonomi, desentralisasi dapat dilihat sebagai kebutuhan intrinsik bagi pemerintah. Kebutuhan ini lahir sebagai akibat kegagalan pasar (market failures) yang pada gilirannya merangsang timbulnya ide sentralisasi dalam pemerintahan.
Oleh karena desentralisasi semata tidak selalu membawa hasil positif, maka munculnya konsep dekonsentrasi dilakukan ketika terjadi peningkatan fungsi dan aktivitas pemerintahan yang memperlihatkan adanya gejala kesenjangan (gap) yang semakin melebar antara pemerintah pusat dan daerah. Dekonsentrasi muncul terhadap kebutuhan publik untuk berinteraksi secara intensif dengan pemerintah pusat. Mark Turner mencatat adanya beberapa kelebihan dari dekonsentrasi yang lazimnya banyak menyentuh aspek manajerial. Manfaat yang paling dirasakan adalah penggunaan sumber daya yang lebih efisien.
Meskipun demikian, Turner juga mengingatkan bahwa dekonsentrasi juga memiliki potensi menimbulkan dampak yang sebaliknya. Ketergantungan terhadap pedoman dari atas sehingga kurang responsif terhadap kondisi riil dalam masyarakat, adalah salah satu kemungkinan negatif yang perlu diantisipasi.Kecenderungan lain, para pejabat lokal lebih menyukai pola kerja lama berupa memerintah dan mengontrol, dari pada terlibat langsung dalam kerjasama yang bersifat partisipatif. Persoalan inovasi yang kurang berkembang akibat kualitas rata-rata para pejabat di daerah, juga dapat menjadi kendala. Selain itu, komunikasi dengan pejabat di tingkat pusat seringkali juga kurang lancar, sementara masyarakat terkondisi pada alam berpikir lama bahwa pejabat daerah tidak kapabel.
Mengingat desentralisasi dan dekonsentrasi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, maka sangat wajar jika keduanya bukan menjadi pilihan yang bersifat alternatif melainkan komplementer. Dengan demikian, desentralisasi dan dekonsentrasi bekerja bersama-sama untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi tertinggi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sinergi hubungan seperti inilah yang dimaksud pengertian desentralisasi dan dekonsentrasi sebagai sebuah kontinuum, atau sebuah bandul. Garis kontinuum ini menunjukkan luas atau besaran peran dan intervensi pemerintah pusat, serta luas dan besaran kekuasaan/kewenangan yang ditransfer kepada pemerintah daerah. Dengan kata lain, devolusi (desentralisasi dalam arti sempit) dengan dekonsentrasi memiliki hubungan atau keterkaitan yang erat, ibarat dua sisi yang berbeda pada koin yang sama. Atau, desentralisasi dengan dekonsentrasi bukanlah dua kutub yang saling bertentangan secara dikotomis. Desentralisasi bukanlah alternatif dari sentralisasi,terdapat penegasan bahwa “deconcentration and decentralization, far from replacing each other, have always been considered as complimentary by political decision makers”. Pernyataan ini menyiratkan bahwa desentralisasi dan dekonsentrasi dilaksanakan secara simultan dengan kadar yang berbeda. Sentralisasi dan desentralisasi adalah dua hal yang tidak bersifat dikotomis. Artinya, dalam satu negara tidak mungkin dianut hanya asas sentralisasi saja untuk semua urusan, dan demikian pula sebaliknya. Desentralisasi dan dekonsentrasi sama-sama merupakan instrumen untuk memperkuat derajat otonomi dalam sebuah negara.
Seperti telah dikemukakan bahwa desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
Dari penjelasan di atas dapat diambil pemahaman bahwa pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia harus dihindarkan adanya eksklusivisme dan isolasionisme kedaerahan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota) adalah satu kesatuan politik (political unity) yang harus saling memperkuat. Dengan demikian, pemberian desentralisasi tidak boleh menimbulkan kelemahan pada Pemerintah Pusat atau menimbulkan egoisme teritorial yang sempit. Demikian pula, fungsi dekonsentrasi yang dijalankan oleh  perangkat Pusat di Daerah hendaknya tidak dicurigai sebagai upaya melakukan resentralisasi. Hal ini berarti pula bahwa hubungan antara Pusat dan Daerah bukan relasi yang bersifat trade-off atau zero-sum, melainkan synergistic win-win.
Perlunya Pemerintahan Terdesentralisasi
Seperti telah dikemukakan, pengertian dan penafsiran terhadap desentralisasi sangat beragam antar negara, antar ilmuwan, maupun antar praktisi pemerintahan. Istilah desentralisasi memiliki makna yang berbeda untuk orang yang berbeda, dan pendekatan terhadap desentralisasipun sangat bervariasi dari negara yang satu ke negara yang lain (the term decentralization means different things to different people, and the approach to decentralization has varied widely between countries). Turner dan Hulme mengungkapkan bahwa berbagai penulis mengajukan pengertian yang sangat berbeda tentang desentralisasi sehingga muncul ambiguitas yang begitu besar disekitar konsep tersebut.
Meskipun demikian, terdapat sebuah kesepakatan umum bahwa desentralisasi sangat diperlukan untuk mempromosikan wujud pemerintahan yang lebih baik, lebih efektif, dan lebih demokratis. Baik di negara maju maupun berkembang, desentralisasi merupakan salah satu elemen kunci terhadap agenda reformasi yang dijalankan.
Sebagai sebuah konsep, Dennis Rondinelli mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik dari pemerintah pusat kepada unit dibawahnya atau organisasi pemerintahan semi independen (the transfer of authority and responsibility of public functions from the central government to subordinate or quasi-independent government organizations).Sementara itu, Marck Turner dan David Hulme berpendapat bahwa desentralisasi di dalam sebuah negara mencakup pelimpahan kewenangan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, dari pejabat atau lembaga pemerintahan di tingkat pusat kepada pejabat atau lembaga pemerintahan yang lebih dekat kepada masyarakat yang harus dilayani (a transfer of authority to perform some service to the public from an individual or an agency in central government to some other individual or agency which is ‘closer’ to the public to be served).[Dengan demikian jelaslah bahwa desentralisasi selalu berkaitan dengan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik di bidang politik maupun sosial ekonomi. Dengan kata lain, desentralisasi yang muncul di sebagian besar negara di dunia lebih banyak dipicu oleh alasan-alasan politik dan ekonomi.
Dari perspektif politik, James Ford dan Aser B. Javier memberikan ilustrasi tentang pertimbangan politis perlunya desentralisasi di beberapa negara. James Ford dan Aser B. Javier mengungkapkan temuan bahwa di Amerika Latin, desentralisasi adalah bagian dari proses demokratisasi di mana rezim autokrasi digantikan oleh pemerintahan yang dipilih oleh rakyat berdasarkan konstitusi yang baru. Di Afrika, penyebaran sistem politik multi partai telah mengakibatkan tuntutan diakomodasikannya suara rakyat dalam pengambilan keputusan. Sedangkan di beberapa negara seperti Ethiopia, desentralisasi ditempuh sebagai reaksi terhadap tuntutan dari daerah atau kelompok-kelompok etnik terhadap sebuah kontrol partisipasi yang lebih besar dalam proses politik. Dalam bentuknya yang lebih ekstrim, desentralisasi menggambarkan suatu upaya yang serius agar sebuah negara mampu mengelola berbagai tekanan dan tuntutan secara lebih baik melalui pemberian otonomi yang lebih besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar