EKONOMI KOPERASI
PERTEMUAN KE 4

DOSEN : TOMY ADI SUMIARSO, SE
DISUSUN OLEH:
Lukman
nulhakim(16214155)
KELAS
:
3EA44
UNIVERSITAS GUNADARMA
KAMPUS J1 - KALIMALANG
PTA 2017/2018
1.
koperasi di negara berkembang
Koperasi di Negara berkembang memiliki karakteristik
yang berbeda dengan koperasi yang ada di negara – negara maju. Perbedaan yang
ada bukan hanya disebabkan oleh struktur sosial masyarakat yang masih bersifat
tradisional, namun juga sangat dipengaruhi oleh sistem sosial, ekonomi, politik
yang diterapkan. Di Negara – negara maju koperasi telah mampu menunjukkan
dirinya sebagai lembaga yang otonom dan mandiri, selain itu peran pemerintah
untuk mendukung kegiatan perkoperasian di negara maju seperti contohnya di
jepang dirasakan sangat besar. Sedangkan kondisi di negara berkembang khusunya
di indonesia, peran pemerintah terhadap kemajuan koperasi saat ini dirasakan
sangat kurang.
A. KENDALA YANG DIHADAPI DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan
koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
- Koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
- Pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang kontroversial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadap proses pembangunan ekonomi sosial di Negara – negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tata cara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
- Kriteria (tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
- Adanya perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi dan cara mengatasi perbedaan tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu : koqnisi, apeksi, psikomotor.
B. TIGA TAHAPAN KONSEPSI MENGENAI SPONSOR PEMERINTAH
DALAM PERKEMBANGAN KOPERASI YANG OTONOM
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam
perkembangan koperasi yang otonom ada tiga tahapan, yaitu :
- Ofisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan
koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya, cukup mampu
melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang
dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam
jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
- De – ofisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada
sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari
organisasi yang dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah
mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi.
Artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus
dikurangi.
- Otonomisasi
Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang
mandiri. Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi –
koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya
sebagai organisasi swadaya. Koperasi bekerja sama dan didukung oleh
lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
C. JENIS KEBIJAKAN DAN PROGRAM YANG BERKAITAN DENGAN
PENGKOPERASIAN
Terdapat dua jenis kebijakan dan program yang
berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
- Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi. Kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula atas kebijakan dan program khusus, misalnya untuk :
- Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
- Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan).
- Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia).
- Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
- Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota masing – masing yang dilaksanakan melalui koperasi, terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi – organisasi pembangunan lainnya.
D. KELEMAHAN-KELEMAHAN DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN DAN
PROGRAM YANG MENSPONSORI PENGEMBANGAN KOPERASI
Kelemahan – kelemahan dalam penerapan kebijakan dan
program yang mensponsori pengembangan koperasi :
- Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan – harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
- Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuat dan efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
- Karena alasan – alasan administratif, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para anggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi – strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
- Koperasi telah dibebani dengan tugas – tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit). Sekalipun langkah – langkah yang diperlukan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
- Koperasi telah diserahi tugas atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
- Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan atau bahkan bertentangan dengan kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
2. Kendala yang dihadapi masyarakat yang ada di negara berkembang
Masalah ekonomi
pada negara berkembang dan negara maju sangatlah berbeda. Pada negara maju
masalah ekonomi yang umum dihadapi adalah kurangnya permintaan yang menghambat
pertumbuhan output, Sedangkan pada negara berkembang justru kesebalikan dari
masalah - masalah yang dihadapi oleh negara- negara maju. Pada negara
berkembang masalah pembangunan ekonomi yang paling umum dihadapi adalah
kurangnya elastisitas penawaran yang menghalangi pertumbuhan ekonomi.
Di negara
berkembang, terutama negara yang tingkat laju pertumbuhan penduduknya berda
pada level tinggi sampai sangat tinggi,
kelebihan penwaran tenaga kerja adalah fitur umum. Negara seperti ini biasa
dikatakan negara dengan masalah ekonomi
akut pengangguran. Ekstrimnya bahkan produktivitas marjinal mereka adalah nol
bahkan minus. Selain iu tenaga kerja
yang ada tidak memiliki kualitas yang memadai. Mereka umumnya berkerja dengan
menggunakan alat –alat tradisional yang tidak dapat meningkatkan produktivitas
dibidang pertanian. Buta huruf membuat mereka mengalami kesulitan dalam
menggarap ilmu dan teknologi yang baru. Sementara itu disisi lain pengenalan
tekonologi baru di sektor industri , proses industri terkadang cendredung padat
modal. Akibatnya pengangguran bertambah meskipun ada perbaikan disektor
tertentu.
Masalah –
masalah pembangunan ekonomi di negara berkembang pastinya berkaitan erat dengan
karakteristik yang ditemui pada negara berkembang. Adapun karakteristik
tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Ketergantungan pada sektor pertanian primer ( Substantial Dependence On
Agricultural Production ). Negara - negara berkembang umumnya sangat bergantung
pada sektor pertanian dan pertambangan. Bahkan ada negara yang hanya bergantung
pada sektor pertanian saja. Perekonomian ini biasa disebut sebagai perekonomian
monokultural.
2. Rendahnya
tingakat produktitavas ( Low Level Of Production ). Rendahnya tingkat
produktivitas dapat dilihat dari pendapatan domestic bruto ( PDB) perkapita
atau PBD perkapita pekerja yang kecil. Hal ini berkaitan dengan rendahnya
tingkat kehidupan dan keterbatasan kesempatan kerja yang tersedia, terutama
bagi mereka yang hanya berpendidikan rendah atau bahkan tak berpendididkan sama
sekali. Karenanya di negara berkembang berlaku istilah lingkaran setan yang
sulit diputus, maksudnya adalah dengan mata rantai pendapatan yang rendah maka
akan berakibat ke tabungan dan investasi yang rendah pula. Jika tabungan dan
investasi yang rendah maka akan mengakibatkan akumulasi modal yang lambat yang
berujung pada produktivitas yang rendah. Produktivitas yang rendah juga
berdampak pada rendahnya pendapatan rata-rata.
3.
Ketergantungan yang besar dan rentannya hubungan internasional ( Doninance,
Dependence And Vurnerability In International Relation ). Kondisi ekonomi
dinegara berkembag sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi di sekitarnya
terutama negara maju. Hal ini karena lemahnya permintaan domestik yang sangat
mengandalkan pasar ekspor. Tetapi umumnya
yang diekspor adalah barang-barang primer. Ketergantungan dinegara maju juga
terjadi dalam bidang industri. Hal ini dikarenakan hulu industri memerlukan
negara berkembang guna pemasok bahan dasar industrinya.
4. Pasar dan
informasi yang tidak sempurna.
keberadaan pasar di negara berkembang juga tidak menyediakan
informasi yang lengkap. Struktur pasar
barang dan jasa umumnya tidak sempurna. Monopoli dan oligopoly bisa saja
terjadi dalam pasar faktor industri. Selain itu pasar dan informasi yang tidak
sempurna hanya akan merugikan rakyat semata. Sebahagian besar informasi pasar
hanya diterima oleh sebahagian kecil para pengusaha yang memiliki hubungan
dekat dengan birokrasi yang bersangkutan.
5. Tingginya
tingkat pengangguran (Highrates Of Unemployment ). Pada dasarnya tingkat
pengangguran di negara berkembang memang sangat tinggi. Angka pengangguran akan
semakin tinggi jika dihitung menggunakan angka underunemployment. Penyebab
tingginya pengangguran adalah laju pertumbuhan angkatan yang sangat tinggi
melebihi daya tampung perekonomian nasional. Kemudian rendahnya pertumbuhan
kesempatan kerja berhubungan dengan rendahnya tingkat penanaman modal,
khususnya disekto-sektor industri dan jasa modern
6. Rendahnya
tingkat kehidupan ( Low Level Of Living ). Rendahnya tingkat kehidupan biasanya
dilihat dari kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar semisal nya makanan,
pakaian dan rumah. Laporan yang
diturunkan oleh UNDP yang membidangi peningkatan kehidupan mengatakan bahwa
lebih dari 1 millyar masyarakat dunia dibawah garis kemiskinan yang hampir 80
% berasal dari negara berkembang.
Lingkup kemiskinan yang dimaksud oleh UNDP adalah kekurangan gizi dan kondisi
kesehatan yang buruk. Selain itu tingkat pendidikan yang rendah mengakibatkan
masih banyaknya penduduk di negara berkembang yang buta aksara.
7.
Tingginya pertambahan penduduk. ( High Rates Of
Population Of Growth ). Tingkat pertambahan penduduk di negara berkembang
biasanya 2 sampai 4 kali lebih tinggi dari tingkat pertumbuhan penduduk di
negara maju. Tak mengherankan 75 % warga negara dunia hidup di negara
berkembang. Dan sisinya hidup dalam lingkup negara maju. Tingginya jumlah
pertumbuhan penduduk di negara berkembang menimbulkan berbagai masalah yang
saat ini sedang dialami oleh negara kita sendiri semisalnya penyediaan pangan, kesempatan kerja , perumahan, pendidikan, dan
kesehatan
3. Menjelaskan tahap offisialisa
Ofisialisasi
Mendukung
perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama
selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi,
menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani
kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa
yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka
panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis
kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1. Kebijakan dan
program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi
koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan
program khusus misalnya untuk :
- Membangkitkan
motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok
koperasi.
- Membentuk
perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
- Menciptakan
struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi
dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan.
- Membangun
sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
2. Kebijakan dan
program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan
yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan
seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
4.
Menjelaskan tahap deofisialisasi
Melepaskan
koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen
dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama
dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat
kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau
pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan
dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1) Untuk
membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan
harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para
anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian
bantuan pemerintah.
2) Selama proses
pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan
kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang
mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat
pertimbangan yang cukup.
3) Karena alas
an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada
pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan
latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama
mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas
dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi
telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi
para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan
dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan
(misalnya penyuluhan)
5) Koperasi
telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah,
walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan
bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6) Tujuan dan
kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh
instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan
bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan
yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Secara singkat
dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu sama lain tidak cukup
serasi, yaitu :
a. Koperasi
serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap
kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi
pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan manajer
b. Perusahaan
koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan paraanggota untuk menjual hasil
produksi para anggota engan harga yang lebih rendah dari harga pasar sebagai
satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara umum.
c. Mungkin
terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan
kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota dan merangsang
perubahan sosial ekonomi itu,tidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata
dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi
mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.
5. Menjelaskan tahap otonomi
Konsep Dasar Desentralisasi
Desentralisasi
mengacu pada tren global dalam pemindahan tanggungjawab pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah atau lokal. Pengertian dan penafsiran terhadap desentralisasi
sangat beragam antar negara, antar ilmuwan, maupun antar praktisi pemerintahan.
Istilah desentralisasi memiliki makna yang berbeda untuk orang yang berbeda,
dan pendekatan terhadap desentralisasipun sangat bervariasi dari negara yang
satu ke negara yang lain (the term decentralization means different things
to different people, and the approach to decentralization has varied widely
between countries).
Meskipun
demikian, pemahaman umum tentang definisi dan ruang lingkup desentralisasi
banyak mengacu kepada pendapat Rondinelli dan Bank Dunia (1999), desentralisasi
adalah transfer kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi pemerintahan dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, lembaga semi-pemerintah, maupun
kepada swasta (decentralization is the transfer of authority and
responsibility for public functions from the central government to subordinate
or quasi-independent government organizations and/or private sector).
Desentralisasi terdiri atas empat jenis, yakni desentralisasi politik,
desentralisasi administratif, desentralisasi fiskal, serta desentralisasi
pasar.
Definisi serupa
dikemukakan Turner dan Hulme, bahwa desentralisasi dalam sebuah negara mencakup
pelimpahan kewenangan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat,
dari pejabat atau lembaga pemerintahan di tingkat pusat kepada pejabat atau
lembaga pemerintahan yang lebih dekat kepada masyarakat yang harus dilayani (a
transfer of authority to perform some service to the public from an individual
or an agency in central government to some other individual or agency which is
‘closer’ to the public to be served).
Pengalaman
internasional menunjukkan bahwa desentralisasi ternyata berdampak secara
positif terhadap kinerja pembangunan. Telaah literatur mengindikasikan
banyaknya kontribusi signifikan dari desentralisasi di berbagai sektor,
misalnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, pengurangan kemiskinan,
peningkatan kualitas pelayanan,memperkuat akuntabilitas,resolusi konflik,
ataupun pemberdayaan masyarakat.
Di sisi lain,
desentralisasi juga dapat menimbulkan persoalan anggaran, meningkatkan
instabilitas makro ekonomi dan disparitas regional, memunculkan egoisme
kedaerahan dan klientilisme, atau membengkakkan struktur birokrasi.Dengan
demikian, desentralisasi memiliki dua wajah, positif dan negatif, yang dalam
bahasa Alex Brillantes Jr. dikatakan sebagai pedang bermata dua (two edged
of sword).
Dua wajah
desentralisasi juga diungkapkan oleh Burki, Perry dan Dillinger, bahwa dari
sisi kemanfaatan, desentralisasi dapat lebih tepat meningkatkan efisiensi dan
daya tanggap pemerintah melalui pemenuhan layanan publik yang lebih sesuai
dengan preferensi rakyat. Selain itu, desentralisasi dapat membangkitkan
semangat kompetisi dan inovasi antar pemerintah daerah untuk mencapai kepuasan
masyarakat yang lebih tinggi. Namun di sisi lain, kualitas pelayanan publik
sering menjadi korban karena transfer kewenangan sering disalahartikan atau
disalahgunakan oleh elit lokal yang relatif kurang memenuhi standar kompetensi
yang dibutuhkan.
Di Indonesia,
desentralisasi juga menjelma dalam dua bentuknya yang positif dan negatif.
Hasil kajian Indonesian Rapid Decentralization Appraisal (IRDA)
menemukan bukti bahwa desentralisasi berhasil mendorong terwujudnya tiga
kondisi penting, yaitu: 1) meningkatnya kepedulian dan penghargaan terhadap
partisipasi masyarakat dalam proses politik di tingkat lokal; 2) perangkat
pemerintahan daerah memiliki komitmen yang makin kuat dalam pemberian layanan
serta merasakan adanya tekanan yang berat dari masyarakat agar mereka
meningkatkan kualitas pelayanan publik; dan 3) pemerintah daerah saling
bekerjasama dan berbagi informasi untuk menyelesaikan persoalan yang sama-sama
mereka hadapi.Walaupun demikian, beberapa dampak negatif nampaknya tidak dapat
dihindari. Dalam laporan penelitiannya, SMERU (2002) mengungkap fakta banyaknya
daerah yang memberlakukan berbagai pungutan baru yang berpotensi menghambat
iklim investasi dan gairah bisnis lokal.
Keseimbangan Desentralisasi dan Dekonsentrasi
Dari definisi
yang dikemukakan oleh Rondinelli maupun Turner and Hulme di atas, dapat
dipahami bahwa desentralisasi selalu berkaitan dengan hubungan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik di bidang politik maupun sosial
ekonomi. Dari perspektif politik, desentralisasi adalah bagian dari proses
demokratisasi di mana rezim autokrasi digantikan oleh pemerintahan yang dipilih
oleh rakyat berdasarkan konstitusi yang lebih demokratis. Sedangkan dari
perspektif ekonomi, desentralisasi dapat dilihat sebagai kebutuhan intrinsik
bagi pemerintah. Kebutuhan ini lahir sebagai akibat kegagalan pasar (market
failures) yang pada gilirannya merangsang timbulnya ide sentralisasi dalam
pemerintahan.
Oleh karena
desentralisasi semata tidak selalu membawa hasil positif, maka munculnya konsep
dekonsentrasi dilakukan ketika terjadi peningkatan fungsi dan aktivitas
pemerintahan yang memperlihatkan adanya gejala kesenjangan (gap) yang
semakin melebar antara pemerintah pusat dan daerah. Dekonsentrasi muncul
terhadap kebutuhan publik untuk berinteraksi secara intensif dengan pemerintah
pusat. Mark Turner mencatat adanya beberapa kelebihan dari dekonsentrasi yang
lazimnya banyak menyentuh aspek manajerial. Manfaat yang paling dirasakan adalah
penggunaan sumber daya yang lebih efisien.
Meskipun
demikian, Turner juga mengingatkan bahwa dekonsentrasi juga memiliki potensi
menimbulkan dampak yang sebaliknya. Ketergantungan terhadap pedoman dari atas
sehingga kurang responsif terhadap kondisi riil dalam masyarakat, adalah salah
satu kemungkinan negatif yang perlu diantisipasi.Kecenderungan lain, para
pejabat lokal lebih menyukai pola kerja lama berupa memerintah dan mengontrol,
dari pada terlibat langsung dalam kerjasama yang bersifat partisipatif.
Persoalan inovasi yang kurang berkembang akibat kualitas rata-rata para pejabat
di daerah, juga dapat menjadi kendala. Selain itu, komunikasi dengan pejabat di
tingkat pusat seringkali juga kurang lancar, sementara masyarakat terkondisi
pada alam berpikir lama bahwa pejabat daerah tidak kapabel.
Mengingat
desentralisasi dan dekonsentrasi memiliki kelebihan dan kekurangan
masing-masing, maka sangat wajar jika keduanya bukan menjadi pilihan yang
bersifat alternatif melainkan komplementer. Dengan demikian, desentralisasi dan
dekonsentrasi bekerja bersama-sama untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi
tertinggi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sinergi hubungan
seperti inilah yang dimaksud pengertian desentralisasi dan dekonsentrasi
sebagai sebuah kontinuum, atau sebuah bandul. Garis kontinuum ini
menunjukkan luas atau besaran peran dan intervensi pemerintah pusat, serta luas
dan besaran kekuasaan/kewenangan yang ditransfer kepada pemerintah daerah.
Dengan kata lain, devolusi (desentralisasi dalam arti sempit) dengan
dekonsentrasi memiliki hubungan atau keterkaitan yang erat, ibarat dua sisi
yang berbeda pada koin yang sama. Atau, desentralisasi dengan dekonsentrasi
bukanlah dua kutub yang saling bertentangan secara dikotomis. Desentralisasi
bukanlah alternatif dari sentralisasi,terdapat penegasan bahwa “deconcentration
and decentralization, far from replacing each other, have always been
considered as complimentary by political decision makers”. Pernyataan ini
menyiratkan bahwa desentralisasi dan dekonsentrasi dilaksanakan secara simultan
dengan kadar yang berbeda. Sentralisasi dan desentralisasi adalah dua hal yang
tidak bersifat dikotomis. Artinya, dalam satu negara tidak mungkin dianut hanya
asas sentralisasi saja untuk semua urusan, dan demikian pula sebaliknya.
Desentralisasi dan dekonsentrasi sama-sama merupakan instrumen untuk memperkuat
derajat otonomi dalam sebuah negara.
Seperti telah
dikemukakan bahwa desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri
berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan
Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu
pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam
keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan
kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia,
desentralisasi seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan
adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di
Indonesia.
Seperti yang
telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi
daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun,
mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan
dari pemerintah pusat. Dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak
positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar
daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan
nasional.
Dari penjelasan
di atas dapat diambil pemahaman bahwa pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka
negara kesatuan Republik Indonesia harus dihindarkan adanya eksklusivisme dan
isolasionisme kedaerahan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (provinsi dan
kabupaten/kota) adalah satu kesatuan politik (political unity) yang
harus saling memperkuat. Dengan demikian, pemberian desentralisasi tidak boleh
menimbulkan kelemahan pada Pemerintah Pusat atau menimbulkan egoisme teritorial
yang sempit. Demikian pula, fungsi dekonsentrasi yang dijalankan oleh
perangkat Pusat di Daerah hendaknya tidak dicurigai sebagai upaya melakukan
resentralisasi. Hal ini berarti pula bahwa hubungan antara Pusat dan Daerah
bukan relasi yang bersifat trade-off atau zero-sum, melainkan synergistic
win-win.
Perlunya Pemerintahan Terdesentralisasi
Seperti telah
dikemukakan, pengertian dan penafsiran terhadap desentralisasi sangat beragam
antar negara, antar ilmuwan, maupun antar praktisi pemerintahan. Istilah
desentralisasi memiliki makna yang berbeda untuk orang yang berbeda, dan
pendekatan terhadap desentralisasipun sangat bervariasi dari negara yang satu
ke negara yang lain (the term decentralization means different things to
different people, and the approach to decentralization has varied widely
between countries). Turner dan Hulme mengungkapkan bahwa berbagai penulis
mengajukan pengertian yang sangat berbeda tentang desentralisasi sehingga
muncul ambiguitas yang begitu besar disekitar konsep tersebut.
Meskipun
demikian, terdapat sebuah kesepakatan umum bahwa desentralisasi sangat
diperlukan untuk mempromosikan wujud pemerintahan yang lebih baik, lebih
efektif, dan lebih demokratis. Baik di negara maju maupun berkembang,
desentralisasi merupakan salah satu elemen kunci terhadap agenda reformasi yang
dijalankan.
Sebagai sebuah
konsep, Dennis Rondinelli mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer
kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik dari pemerintah pusat kepada
unit dibawahnya atau organisasi pemerintahan semi independen (the transfer
of authority and responsibility of public functions from the central government
to subordinate or quasi-independent government organizations).Sementara
itu, Marck Turner dan David Hulme berpendapat bahwa desentralisasi di dalam
sebuah negara mencakup pelimpahan kewenangan dalam rangka penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat, dari pejabat atau lembaga pemerintahan di tingkat
pusat kepada pejabat atau lembaga pemerintahan yang lebih dekat kepada
masyarakat yang harus dilayani (a transfer of authority to perform some
service to the public from an individual or an agency in central government to
some other individual or agency which is ‘closer’ to the public to be served).[Dengan
demikian jelaslah bahwa desentralisasi selalu berkaitan dengan hubungan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik di bidang politik maupun sosial
ekonomi. Dengan kata lain, desentralisasi yang muncul di sebagian besar negara
di dunia lebih banyak dipicu oleh alasan-alasan politik dan ekonomi.
Dari perspektif
politik, James Ford dan Aser B. Javier memberikan ilustrasi tentang
pertimbangan politis perlunya desentralisasi di beberapa negara. James Ford dan
Aser B. Javier mengungkapkan temuan bahwa di Amerika Latin, desentralisasi
adalah bagian dari proses demokratisasi di mana rezim autokrasi digantikan oleh
pemerintahan yang dipilih oleh rakyat berdasarkan konstitusi yang baru. Di
Afrika, penyebaran sistem politik multi partai telah mengakibatkan tuntutan
diakomodasikannya suara rakyat dalam pengambilan keputusan. Sedangkan di
beberapa negara seperti Ethiopia, desentralisasi ditempuh sebagai reaksi
terhadap tuntutan dari daerah atau kelompok-kelompok etnik terhadap sebuah
kontrol partisipasi yang lebih besar dalam proses politik. Dalam bentuknya yang
lebih ekstrim, desentralisasi menggambarkan suatu upaya yang serius agar sebuah
negara mampu mengelola berbagai tekanan dan tuntutan secara lebih baik melalui
pemberian otonomi yang lebih besar.